Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta: Jangan Abaikan Pengabdian Guru Non-ASN yang Telah Tersertifikasi

Oleh : Eka Wahyuni, S.Pd.I
(Ketua Umum IGSS PLPG Indonesia, pengajar SMAS di Banten)
Kebijakan redistribusi Guru ASN ke sekolah swasta sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan guru swasta non-ASN. Alih-alih menjadi solusi, regulasi tersebut justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dan mengabaikan guru-guru swasta non-ASN yang telah tersertifikasi dan mengabdi lebih dari 15 tahun.
Pemerintah justru menugaskan guru ASN yang belum tentu memahami kondisi sekolah swasta, sementara guru swasta yang telah puluhan tahun mengabdi dan bersertifikat pendidik, diabaikan. Ini sungguh mencederai hati karena jauh dari rasa keadilan.
Guru swasta non-ASN selama ini telah menjadi tulang punggung dalam membangun keberlangsungan sekolah swasta meski mengajar dengan gaji minim, tanpa tunjangan, bahkan tidak lagi memperoleh honor rutin dari yayasan. Sumbangsih nyata guru swasta tidak bisa diabaikan begitu saja, tetapi belum mendapat tempat dalam sistem karir ASN yang adil.
Redistribusi Guru ASN di Swasta seharusnya menjadi solusi yang adil, merangkul hak-hak guru swasta untuk memperoleh penghargaan dan jaminan kesejahteraan yang layak seperti halnya ASN karena kewajiban dan beban kerjanya sama dengan ASN. Tak ada salahnya pemerintah memberikan afirmasi kepada guru swasta tersertifikasi yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN tanpa melalui tes. Lulus tes selama ini tidak mencerminkan kualitas pengabdian dan kinerja seorang guru. Guru swasta yang berpengalaman sering terkendala syarat administratif yang tidak ada kaitannya dengan profesionalisme, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi.
IGSS PLPG Indonesia menyampaikan tiga poin tuntutan “win win solution” kepada pemerintah:
- Angkat otomatis guru swasta tersertifikasi yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun sebagai guru redistribusi ASN di swasta.
- Terapkan jenjang karir ASN Guru berbasis masa kerja bukan hasil seleksi tes.
- Pemerataan kesejahteraan guru swasta sebagai kunci peningkatan kualitas sekolah swasta, bukan dengan menugaskan guru ASN yang tidak mempunyai andil dalam meningkatkan kualitas sekolah swasta. Keterbatasan anggaran tidak logis dijadikan alasan lagi.
Jika redistribusi ini benar-benar untuk memperkuat sekolah swasta, maka guru-guru swasta yang sudah membuktikan dedikasi dan ketulusan justru harus menjadi subjek utama kebijakan, bukan penonton yang terpinggirkan.
Tentang IGSS PLPG Indonesia:
Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia adalah organisasi independen yang menaungi guru-guru swasta bersertifikasi, khususnya lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang berdedikasi lebih dari 15 tahun. IGSS PLPG Indonesia aktif memperjuangkan keadilan kebijakan, kesejahteraan, dan pengakuan setara bagi guru swasta di seluruh Indonesia. (*)