Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Serang Dorong Perda Berbasis Kearifan Lokal dan Teknologi

SERANG, TirtaNews – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bersama para pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) di Aula Disporapar Kota Serang, Senin, 26 Mei 2025. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku Ekraf untuk merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal.
Kepala Disporapar Kota Serang, Zeka Bahdim, dalam sambutannya menegaskan pentingnya mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai wajah baru pembangunan Kota Serang. Ia menekankan bahwa kearifan lokal perlu menjadi identitas utama dalam pengembangan sektor ini. “Kami sangat mengapresiasi usulan para pelaku Ekraf. Kota Serang harus punya ikon yang mencerminkan kekayaan budaya lokal, dan menjadi identitas ekonomi kreatif yang otentik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pelaku Ekraf menyampaikan beragam usulan strategis yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Raperda dan Peraturan Wali Kota (Perwal), di antaranya:
Perwal harus mengakomodir aspek local wisdom atau kearifan lokal.
Perlu regulasi terkait penempatan produk Ekraf di destinasi wisata dan akomodasi di Kota Serang.
Penetapan sub sektor prioritas harus disesuaikan dengan karakteristik Kota Serang.
Diperlukan identifikasi potensi dan analisis sebagai dasar penyusunan Perwal.
Fokus pengembangan tidak hanya pada sub sektor prioritas, tetapi juga integrasi dengan perkembangan teknologi.
Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Ekraf.
Penguatan komunitas fotografi agar mampu menghasilkan foto produk berkualitas dan memiliki pasar lebih luas.
Regulasi yang membatasi produk nasional agar tidak menyaingi UMKM lokal di titik-titik strategis seperti KP3B.
Peningkatan sinergi antar-stakeholder dengan menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang Ekraf.
Pengelolaan pedagang di kawasan KP3B agar lebih tertib.
Penguatan kapasitas SDM Ekraf melalui pelatihan dan sertifikasi.
Penyelenggaraan festival kreatif yang berkelanjutan.
Pemanfaatan media sosial kelurahan secara kreatif untuk promosi produk lokal.
Pengembangan program “Serang Preneur” untuk mendukung kewirausahaan kreatif.
Forum ini menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada pelaku ekonomi kreatif lokal. Diharapkan, Raperda yang tengah disusun dapat menjadi fondasi penguatan ekosistem kreatif yang berkelanjutan di Kota Serang. (Az/Red)