Diam Seribu Bahasa, ASDP Merak Dituding Langgar Keterbukaan Informasi

CILEGON, TirtaNews – Terkesan ogah-ogahan dalam menanggapi pertanyaan wartawan bahkan seolah sengaja bungkam. Sikap tutup mulut diperlihatkan pejabat ASDP Merak saat dimintai klarifikasi soal perayaan HUT ke-52 ASDP yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Sebentar ya,” kata Ria, Humas ASDP Merak, singkat, saat dihubungi lewat WhatsApp oleh awak media. Setelah itu, tak ada penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, awak media terus mengumpulkan informasi. Salah satunya dengan mengonfirmasi kepada pejabat bagian SDM, Rizal. Namun, Rizal juga memilih bungkam ketika ditanya mengenai nasib sampah yang telah dikumpulkan dalam kegiatan tersebut.
Sikap diam para pejabat ini justru memicu tanda tanya. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan agar badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk soal rencana, program, proses, hingga alasan pengambilan kebijakan.
Dari penelusuran, sejumlah sumber di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang dihubungi lewat telepon mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengumpulan sampah oleh ASDP Merak.
“Kami tidak ada info soal itu,” ujar seorang pejabat DLH Cilegon kepada Tirtanews.co.id saat dihubungi.
Dalam perayaan HUT ke-52, hampir seluruh cabang ASDP di Indonesia diketahui menggelar aksi bersih-bersih sampah di lingkungan pelabuhan masing-masing. Namun di Merak, kegiatan serupa justru minim informasi.
Sikap tutup mulut pejabat ASDP Merak memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang tengah disembunyikan dari publik. Sejumlah pertanyaan yang diajukan sebelumnya pun tak kunjung mendapat jawaban berarti. (Az/Red)