DPC GAM Geruduk Kantor Bupati, Masa Jabatan 115 Pjs Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Disoal

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Puluhan Aktivis yang menamakan diri Dewan Pengurus Cabang Gerakan Aksi Mahasiswa (DPC GAM) Kabupaten Pandeglang, Banten, menggeruduk kantor Bupati Pandeglang. Mereka, menyoal kaitan masa jabatan 115 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang tanpa dasar hukum yang jelas diduga, sarat akan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC GAM Kabupaten Pandeglang, Badruzaman dalam orasinya. Dia mengatakan, pengangkatan Pjs dan masa jabatan Pjs Kades yang tanpa ada rentang waktu merupakan upaya membunuh, memusnahkan dan menghancurkan harapan kemerdekaan rakyat. “Adanya Penjabat Kades itu, muncul bukan dari kehendak rakyat, melainkan dari individu Kepala Daerah Pandeglang terdahulu atas rekomendasi Para Camat 35 Kecamatan yang ada di Pandeglang,” ungkapnya.
Selain itu, kata Badruzaman, dari 115 Pjs Kades di Kabupaten Pandeglang, masa jabatan mereka tidak ada rentang waktu dan diduga tanpa ada penilaian kinerja dinilai tidak masuk akal. Hla itu tidak optimal, bahkan, kata dia, kerap terjadi konflik di masyarakat. “Pengangkatan Pjs ini juga, diduga diwarnai praktik KKN secara berjamaah. Karena, ada Rekomendasi pengangkatan Pjs Kades dari Camat,” jelasnya.
Masih kata Badruzaman, kami meminta kepada BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Pandeglang, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang agar membuat peraturan baru terkait dengan masa jabatan Pjs Kades yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Selain itu juga, pihak terkait harus melakukan penilaian kinerja terhadap para Pjs Kades di 115 desa di Kabupaten Pandeglang, serta melibatkan unsur masyarakat,” bebernya.
Lebih lanjut Ketua DPC GAM menegskan, yang kami temukan di lapangan ada Pjs Kades yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun, lantaran katanya, Kades definitipnya meninggal dunia. Seharusnya, kata Badruzaman, segera di adakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, jangan seolah-olah di biarkan. “Seperti Desa Bungur Copong Kecamatan Picung, Desa Citaman Kecamatan Jiput, Desa Pasirsereh Kecamatan Cisata, dan ada beberapa desa lainya yang terus di jabat Pjs satu orang tidak ada penggantian,” tegasnya.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kami meminta agar memeriksa 115 Pj Kades dan 35 Camat se Pandeglang yang diduga melakukan suap menyuap untuk mendapat rekomendasi menjadi PJS Kades. Maka kami dari DPC GAM Menuntut. “Periksa mantan Bupati Pandeglang yang telah melantik 108 Pejabat Sementara Kepala Desa, Kedua, Periksa pejabat Pemda kabupaten Pandeglang yang di duga mendapat setoran terkait pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan 108 PJS Kades Se Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Tuntutan Ketiga, Periksa 35 Camat di kabupaten Pandeglang terkait rekomendasi 108 PJS Kades dan terakhir tuntutan ke Empat, Berhentikan dan Periksa PJS Kades Bungur Copong kecamatan Picung dan Camat Picung terkait dengan masa jabatan PJS yang Lebih dari 2 Tahun, yang seharusnya di PAW,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi yang menemui para pendemo mengatakan alasan Pemkab Pandeglang belum bisa menyelenggarakan Pilkades di Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, kenapa hari ini Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum bisa diselenggarakan, karena moratorium dari kementriannya belum dicabut. “Sehingga kami belum memiliki izin untuk melaksanakan Pilkades di 108 desa ini. Adapun hal hal lain kaitan dengan kaitan terindikasi problem problem lain tentu ini akan menjadi pelajaran kami, dan segera kami akan perintahkan Inspektorat untuk mengaudit anggaran anggaran yang ada di desa,” tutupnya. (Ri3z).