PSU Pilkada Serang Digelar 19 April, Bupati Ajak Warga Kawal dan Gunakan Hak Pilih

SERANG, TirtaNews — Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2024 dipastikan akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 70/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga pelaksanaan PSU agar berjalan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab. “Kita kawal PSU ini dengan baik, dengan penuh kesadaran dan riang gembira,” ujar Tatu saat ditemui di Lapangan Tenis Indoor, Selasa, 15 April 2025.
Tatu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan hak pilihnya. Menurutnya, PSU ini menjadi kesempatan penting untuk menentukan masa depan Kabupaten Serang lima tahun ke depan. “Gunakan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin yang dianggap bisa membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di Serang. Tatu berharap tingkat partisipasi pada PSU kali ini bisa minimal menyamai, atau bahkan melebihi capaian Pilkada sebelumnya. “Jangan masa bodoh. Ini pemimpin untuk masyarakat Kabupaten Serang,” tegasnya.
Sebagai informasi, angka partisipasi pemilih pada Pilkada 27 November 2024 lalu mencapai 73,6 persen. Dari total 1.225.781 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 904.219 warga menggunakan hak pilihnya. Suara sah tercatat sebanyak 831.493, sementara suara tidak sah 72.726.
Ketua KPU Kabupaten Serang memastikan bahwa pihaknya siap menyelenggarakan PSU pada 19 April mendatang. Sebanyak 2.355 TPS akan disiapkan untuk melayani 1.225.871 DPT.
Guna mendorong tingkat partisipasi, Tatu telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan kesempatan bagi karyawannya yang bekerja pada hari tersebut untuk datang ke TPS. “Karena Sabtu libur, perusahaan yang masih ada shift sudah diedarkan surat agar warga ber-KTP Kabupaten Serang bisa tetap menyalurkan hak pilihnya,” ujar Tatu.
Tatu berharap PSU ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Serang. “Ini tanggung jawab kita semua. Masyarakat harus peduli,” pungkasnya. (Az/Red)