Kabid Kebersihan Tangsel Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 Miliar

SERANG, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan TAKP, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan, terkait dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan, penyidikan mengungkap adanya persekongkolan antara TAKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia jasa, PT Ella Pratama Perkasa (EPP). “Salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, tidak pernah dikerjakan oleh PT EPP,” ujar Rangga, kemarin.
Kontrak pekerjaan tersebut terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, PT EPP tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah, dan diketahui tidak membuang sampah ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai ketentuan.
TAKP diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia, serta menyusun rancangan kontrak tanpa mengatur teknis pengelolaan maupun lokasi tujuan pengangkutan sampah.
“Pada tahap pelaksanaan, tersangka mengetahui PT EPP tidak mengerjakan pengelolaan sampah dan membiarkan hal itu terjadi. Bahkan tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan membayarkan 100 persen nilai kontrak meski syarat administrasi tidak terpenuhi,” kata Rangga.
Atas perbuatannya, TAKP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAKP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan. (Az/Red)