Buron Korupsi Bantuan Madrasah Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Terminal Pakupatan

Oplus_131072
SERANG, TirtaNews — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Kasmin Madrai Nawawi. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa Kasmin merupakan terpidana dalam perkara korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang Kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kasmin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Saat dilakukan pemantauan, yang bersangkutan diduga menyadari kehadiran tim dan berusaha melarikan diri dengan bantuan kakaknya, Dadang Hasbullah,” ujar Rangga.
Setelah melakukan pengejaran, Tim Tabur akhirnya berhasil menangkap Kasmin di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Buronan itu langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Banten memastikan akan terus memburu para buronan kasus korupsi lainnya. “Penangkapan ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah Banten,” tegas Rangga. (Az/Red)