Kepala DLH Tangsel Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

TANGSEL, TirtaNews – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan dan menahan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menemukan bukti kuat keterlibatan WL dalam persekongkolan tender proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut. WL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kasus ini bermula saat Dinas Lingkungan Hidup Tangsel mengadakan tender jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Mei 2024. PT EPP ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar, terdiri dari Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa sebelum proses pemilihan penyedia dimulai, WL diduga telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, untuk mengatur pemenangan perusahaan tersebut. Bahkan, KBLI PT EPP dimodifikasi agar memenuhi persyaratan pengelolaan sampah, meskipun perusahaan itu tidak memiliki kapasitas, fasilitas, maupun pengalaman di bidang tersebut.
Untuk menutupi kekurangan itu, WL bersama SYM membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor. Pertemuan pembentukan CV BSIR dilakukan sekitar Januari 2024 di Cibodas, Bogor, dengan menunjuk H. Agus Syamsudin sebagai Direktur Utama dan Sulaeman —penjaga kebun WL— sebagai Direktur Operasional.
Pada tahap pelaksanaan, WL bersama Zeky Yamani juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah di tempat yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hal ini dinilai melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebutkan WL dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka WL telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rangga, Selasa (15/4).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah serta nilai proyek yang fantastis. Kejati Banten memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Az/Red)