Direktur PT EPP Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel

TANGSEL, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan Direktur PT EPP, berinisial SYM, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Senin, 14 April 2025.
Dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar itu, PT EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan rincian pekerjaan jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar. Namun, dari hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan persekongkolan antara pihak dinas dan penyedia sejak tahap perencanaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengatakan tersangka SYM bersama Kepala DLHK Tangsel berinisial WL, diduga mengatur sedemikian rupa agar PT EPP dapat memenuhi syarat mengikuti pengadaan dengan menyesuaikan klasifikasi usaha. “SYM juga ikut dalam pertemuan untuk mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) di Bogor pada Januari 2024, sebagai bagian dari rekayasa pengelolaan sampah,” ujar Rangga.
Dalam pelaksanaannya, PT EPP ternyata tidak memiliki fasilitas maupun kapasitas untuk melakukan pengelolaan sampah. Selain itu, perusahaan itu juga tidak melaksanakan sebagian besar pengangkutan ke lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai ketentuan. Ironisnya, pekerjaan utama yang seharusnya tidak boleh dialihkan, justru dilimpahkan ke sejumlah pihak lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
“Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Rangga.
SYM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejati Banten menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Az/Red)