Nekat Curi Truk untuk Keperluan Lebaran, Kapolsek Jawilan Pimpin Penangkapan

SERANG, TirtaNews – Seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Pontang, tak berkutik saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda. AR ditangkap saat pulang ke rumah istrinya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Selasa (1/4/2025).
Pelaku ditangkap setelah mencuri sebuah truk milik PT Power Block, tempatnya bekerja sebagai sopir, di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Diduga terdesak kebutuhan jelang Lebaran, pada 8 Maret 2025, AR nekat membawa kabur truk tersebut ke wilayah Tigaraksa, Tangerang, untuk memutus sistem GPS yang terpasang pada kendaraan.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jawilan, yang segera memburu pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus AR di rumah istrinya di Desa Pulo Kencana pada hari pertama Lebaran.
“Benar, bertepatan dengan 1 Syawal, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di kediaman istrinya di wilayah Pontang,” ujar Kapolsek Jawilan IPTU Erwan Nurwanda kepada media usai memimpin langsung penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk milik PT Power Block. “Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kunci Y, beberapa mata kunci, STNK kendaraan, serta mobil truk yang dicuri,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 jo 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Az/Red)
