SKRD Tak Berlaku Beredar di Cilegon, Dishub: Kami Tidak Pernah Menerbitkan

0
SKRD Tak Berlaku Beredar di Cilegon, Dishub: Kami Tidak Pernah Menerbitkan
Views: 12

CILEGON, TirtaNews – Dugaan beredarnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sudah tidak berlaku di sejumlah perusahaan di Kota Cilegon menjadi perhatian publik, Selasa, 25 Maret 2025.

Sejumlah peraturan daerah terkait retribusi telah dicabut, termasuk Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, yang dihapus melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023. Pencabutan ini membuat SKRD yang diterbitkan berdasarkan aturan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan SKRD sepanjang 2025. “Dishub dalam hal ini UPTD Perparkiran selama tahun 2025 belum pernah mengeluarkan SKRD retribusi perparkiran. Untuk menarik retribusi parkir di ruas jalan milik Kota Cilegon, kami hanya menggunakan karcis parkir,” kata Heri saat dikonfirmasi.

Hal serupa disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Cilegon, Rohman. Ia mengaku heran dengan munculnya SKRD yang tidak lagi berlaku. “Sejak 2021, SKRD Retribusi Perparkiran tidak pernah dikeluarkan. Saya juga heran kenapa ini bisa ada,” ujarnya.

Masyarakat dan pihak terkait berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut kasus ini untuk mencegah penyalahgunaan dokumen yang berpotensi merugikan perusahaan dan instansi terkait di Kota Cilegon. (Dd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *