Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025

0
Pemprov Banten Atur Jam Kerja ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Views: 76

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten.

Surat edaran tersebut merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2025 dan SE Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian kedinasan berlaku mulai 24 Maret hingga 11 April 2025 dengan skema kerja yang mencakup tugas dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), dan dari lokasi lain (work from anywhere/WFA).

Dalam aturan tersebut, maksimal 20 persen pegawai diperbolehkan melaksanakan tugas secara WFH dan WFA. Pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile serta tetap merespons arahan pimpinan secara cepat.

Untuk memastikan kelancaran tugas, koordinasi dilakukan melalui berbagai platform komunikasi digital seperti WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau aplikasi lainnya. Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA juga tetap diwajibkan melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.

Surat edaran ini menegaskan bahwa kepala perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan tugas kedinasan jarak jauh tidak mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, sistem pemerintahan berbasis elektronik diharapkan dioptimalkan agar layanan yang berdampak langsung pada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berupaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan hak cuti bagi ASN, sembari memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *