Gubernur Banten Instruksikan Penanganan Pemerasan di Lingkup Pemprov Jelang Idul Fitri

0
Gubernur Banten Instruksikan Penanganan Pemerasan di Lingkup Pemprov Jelang Idul Fitri
Views: 75

SERANG, TirtaNews – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas untuk menangani tindak pemerasan atau intervensi dalam proses pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 Maret 2025.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektur Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Andra Soni memerintahkan empat langkah utama untuk memastikan pelayanan publik berjalan profesional dan bebas dari praktik pemerasan. Pertama, seluruh jajaran OPD diminta menjaga situasi tetap kondusif dan melayani masyarakat secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kedua, Gubernur menegaskan agar para pejabat tidak mengakomodasi permintaan yang mengarah pada pemerasan atau intervensi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, melarang tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah serta melanggar hukum.

Keempat, seluruh Kepala OPD diwajibkan segera melapor kepada Sekretaris Daerah jika menemukan situasi yang bertentangan dengan aturan.

Selain itu, Gubernur memerintahkan Kepala Satpol PP dan jajarannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Inspektur Daerah Provinsi Banten juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi instruksi tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan,” ujar Andra Soni dalam keterangannya.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga integritas pelayanan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *