Ormas KKPMP Desak Tindak Lanjut Dugaan Penjualan Rokok Kedaluwarsa di Indomaret Malingping

0
Ormas KKPMP Desak Tindak Lanjut Dugaan Penjualan Rokok Kedaluwarsa di Indomaret Malingping
Views: 28

LEBAK, TirtaNews – Dugaan penjualan rokok kedaluwarsa di Indomaret Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan serius dari Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Anak Cabang (MAC) Malingping. Ketua KKPMP MAC Malingping, Andreas As, menyesalkan praktik tersebut dan meminta instansi terkait segera mengambil tindakan.

“Sangat disayangkan jika pihak Indomaret masih menjual produk yang sudah kedaluwarsa. Ini bukan hanya soal kesehatan konsumen, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai ada pembenaran yang justru mengabaikan perlindungan konsumen,” ujar Andreas saat ditemui di sekretariatnya, Minggu (9/3).

Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas barang dagangan yang dijual, Indomaret seharusnya mengutamakan kualitas dan pelayanan. “Jangan sampai produk yang berpotensi merugikan konsumen justru dibiarkan beredar,” tambahnya.

Andreas merujuk pada Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa penjualan barang kedaluwarsa dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. “Jika terbukti bersalah, ada konsekuensi hukum yang harus diterapkan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, KKPMP MAC Malingping berencana mengajukan surat resmi kepada instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, untuk menggelar audiensi. Mereka juga akan meminta klarifikasi dari pihak Indomaret Malingping serta pemangku kebijakan lainnya.

“Kami akan segera bersurat agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Andreas. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *