Kantor KSOP Banten Hentikan Aktivitas Pemotongan Kapal Caraka Jaya Niaga III 22

CILEGON, TirtaNews – Terkait dengan dugaan pemotongan kapal Caraka Jaya Niaga III 22 di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan KSOP Kelas 1 Banten pada 3 Maret 2025, yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 71 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012.
Forum Pemerhati Kebijakan Publik, Aris Munandar, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh KSOP Kelas 1 Banten. Menurut Aris, tindakan ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan regulasi yang berlaku.
“Kami tentu mengapresiasi langkah yang diambil oleh rekan-rekan di KSOP Kelas 1 Banten. Semua pengusaha harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh pada regulasi yang ada,” ujar Aris kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Aris juga menambahkan bahwa ia memiliki catatan mengenai operasi perusahaan Damai Sekawan Marine, terutama terkait dengan kasus kerangka kapal X Press Pearl yang sempat menjadi sorotan publik.
“Kami juga memiliki catatan terkait perusahaan Damai Sekawan Marine ini. Tindakan Mukhlish Tohepaly sebagai Kepala KSOP Banten sudah sangat tepat. Ketegasan seperti ini yang kami harapkan dan rindukan, agar kejadian-kejadian seperti kerangka kapal X Press Pearl tidak terulang lagi. Kami yakin, dengan langkah-langkah ini, dunia kemaritiman akan semakin baik ke depannya,” tambah Aris.
Sebagai informasi, kapal Caraka Jaya Niaga III 22 tiba di TUKS Damai Sekawan Marine beberapa hari lalu. Kapal milik Pelni ini telah dilelang dan dimenangkan oleh Damai Sekawan Marine dengan harga Rp 9 Miliar. Rencananya, kapal tersebut akan dilakukan proses penutupan.
Namun, menurut informasi yang dihimpun, kapal Caraka Jaya Niaga III 22 belum memenuhi tiga sertifikasi yang seharusnya dimiliki sebelum melakukan kegiatan penutupan, di antaranya adalah sertifikasi penutupan. (Az/Red)