Program PSU di Banten Disorot, Diduga Ada Penggelembungan Upah Tenaga Kerja

0
Program PSU di Banten Disorot, Diduga Ada Penggelembungan Upah Tenaga Kerja
Views: 50

SERANG, TirtaNews — Pembangunan jalan lingkungan dengan paving block yang marak dilakukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Dugaan masalah mutu material, sistem pengawasan, serta indikasi penggelembungan upah tenaga kerja menjadi isu yang mencuat ke publik.

Salah satu laporan terbaru datang dari Hudaya, warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang pada 24 Februari 2025 mengajukan laporan terkait dugaan penggelembungan upah tenaga kerja dalam proyek Pembangunan/Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) jalan lingkungan. Ia menyoroti pembayaran upah tenaga kerja pemasangan paving block dalam proyek yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

“Saya telah melaporkan dugaan penggelembungan upah tenaga kerja dalam seluruh paket proyek pembangunan PSU jalan lingkungan. Temuan saya didasarkan pada analisa data dari sumber yang kredibel dan fakta di lapangan,” kata Hudaya dalam keterangannya kepada media, Senin, 27 Februari 2025.

Menurut Hudaya, pola pemasangan paving block yang digunakan dalam proyek ini—yakni pola anyam tikar—disebut lebih sederhana dan tidak sesuai dengan standar teknis yang diatur dalam SNI. Seharusnya, proyek menggunakan pola tulangan ikan, yang lebih kompleks dan membutuhkan waktu pengerjaan lebih lama.

Hudaya menambahkan, perbedaan pola ini berdampak langsung pada biaya tenaga kerja per meter persegi. Dengan pola yang lebih sederhana, biaya tenaga kerja seharusnya lebih rendah. Namun, dalam proyek yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Banten, upah tenaga kerja diduga tetap dihitung dengan standar pekerjaan yang lebih kompleks.

“Sebagai perbandingan, harga bilik bambu dengan anyaman biasa tentu lebih murah dibandingkan dengan bilik bambu motif yang lebih rumit dan memakan waktu lama dalam proses pengerjaan. Hal yang sama berlaku dalam proyek ini,” ujarnya.

Dugaan penggelembungan anggaran ini semakin mencurigakan karena waktu pengerjaan proyek yang relatif singkat. Berdasarkan temuan di lapangan, pemasangan paving block dalam proyek tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 10 hingga 15 hari saja untuk setiap paket pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Jika dugaan ini terbukti, proyek pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur di Banten justru berpotensi merugikan keuangan negara. (Heri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *