PKL di Stadion MY Kota Serang Kembali Ditertibkan, APKLI Tidak Tebang Pilih

KOTA SERANG, TirtaNews – Pemerintah Kota Serang kembali menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, pada Kamis, 27 Februari 2025. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.
Namun, kebijakan ini mendapat protes dari para pedagang. Mereka menilai pemindahan ke dalam stadion tidak menguntungkan, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana jumlah pembeli biasanya meningkat signifikan.
Ana, salah satu pedagang yang terdampak, mengaku keberatan dengan kebijakan relokasi. Menurutnya, sejak dipindahkan ke dalam stadion, pendapatannya menurun drastis.
“Kami berharap bisa berjualan di luar selama bulan puasa. Kalau di dalam, modal saja tidak kembali. Dua bulan jualan di dalam, kami habis-habisan. Bahkan ada pedagang yang sampai menjual motor dan HP untuk bertahan,” ujar Ana.
Ia menambahkan, ada hari di mana ia hanya mendapatkan Rp 17 ribu, bahkan pernah tidak mendapat pemasukan sama sekali. Berbeda saat masih berjualan di luar, di mana jumlah pembeli lebih banyak, terutama menjelang berbuka puasa.
Pedagang lain, Elan, menyatakan dirinya tidak menolak relokasi, asalkan kebijakan ini diterapkan secara adil.
“Kami tidak menolak dipindahkan ke dalam stadion, tapi semua pedagang yang ada di luar juga harus masuk. Jangan sampai setelah kami direlokasi, masih ada yang berjualan di luar. Itu tidak adil dan hanya akan membuat kami kembali ke luar,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DPD Kota Serang, Hasuri, menyatakan bahwa para pedagang tidak menolak penertiban. Namun, mereka menuntut agar relokasi dilakukan secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi.
“Pedagang hanya ingin keadilan. Kalau memang semua harus masuk ke dalam stadion, ya semuanya harus masuk. Jangan ada yang masih dibiarkan berjualan di luar,” ujarnya.
Selain itu, Hasuri juga menyoroti keberadaan gate parkir di sekitar stadion yang dinilai turut mengurangi jumlah pembeli. Menurutnya, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut agar relokasi pedagang bisa berjalan lebih efektif.
APKLI menyatakan siap mengawal proses relokasi ini agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pedagang. Mereka juga meminta pemerintah lebih konsisten dalam pengawasan, agar tidak muncul pedagang baru di luar stadion setelah penertiban dilakukan.
“Kalau aturan harus ditegakkan, harus ada kontrol yang ketat. Jangan sampai nanti muncul pedagang baru di luar, yang akhirnya memicu kecemburuan para pedagang yang sudah patuh,” pungkas Hasuri.
Penataan PKL ini dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pedagang. (Az/Red)