Warga Kampung Nagara Geruduk Kantor Kecamatan Kibin, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

0
Warga Kampung Nagara Geruduk Kantor Kecamatan Kibin, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan
Views: 48

SERANG, TirtaNews – Puluhan warga Kampung Nagara bersama Lembaga Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) dan GRIB JAYA PAC Kibin mendatangi Kantor Kecamatan Kibin pada Kamis, 25 Februari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri mediasi dengan PT Infiniti Triniti Jaya terkait sengketa lahan di Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK).

Mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kecamatan Kibin ini dihadiri oleh Camat Kibin, Kasat Reskrim Polres Serang, Kasat Intel Polres Serang, Kanit Polsek Cikande, Koramil Cikande, serta unsur Muspika Kecamatan dan Desa Nagara.

Menurut perwakilan Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, pihaknya telah melayangkan surat undangan mediasi kepada PT Infiniti Triniti Jaya pada 19 Februari 2025, sebagai tindak lanjut atas kericuhan yang terjadi di depan Perumahan MGK pada 18 Februari 2025 lalu. Namun, dalam pertemuan ini, perusahaan meminta agar jadwal mediasi diundur hingga Selasa pekan depan.

“Hari ini kami menyampaikan kepada warga bahwa PT Infiniti Triniti Jaya menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa pekan depan di Aula Kecamatan Kibin,” ujar Agus.

Warga Kampung Nagara menuntut agar pihak pengembang Perumahan MGK menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan yang disengketakan hingga ada kejelasan mengenai pembayaran kepada warga yang mengaku dirugikan.

Dalam pantauan TirtaNews, situasi sempat memanas ketika Muklas, salah satu warga Kampung Blok Bolang, meluapkan emosinya terhadap aparat yang hadir. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik orang tuanya yang telah diwariskan kepadanya.

“Saya sejak kecil tahu tanah ini milik orang tua saya. Kenapa malah kami yang disuruh mencabut patok?” sergahnya.

Sementara itu, H. Burhan, salah satu pemilik tanah seluas 12.000 meter persegi, juga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak waris yang sah. Setelah dilakukan identifikasi dokumen, petugas pertanahan Kecamatan Kibin, H. Juhdi, membenarkan bahwa tanah tersebut memang tercatat dalam buku kas Kecamatan Kibin sebagai milik warga yang bersangkutan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika ada dugaan penyerobotan tanah di Kampung Nagara.

“Jika ada kejanggalan terkait kepemilikan tanah, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, warga Kampung Nagara masih menunggu kepastian dari PT Infiniti Triniti Jaya terkait tuntutan mereka. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *