Kepala Desa Kohod Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

TANGERANG, TirtaNews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, akhirnya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Arsin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Senin, 24 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa keputusan penahanan diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama unit terkait.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar perkara. Kemudian, kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani, dikutip dari Detikcom, Selasa, 25 Februari 2025.
Arsin kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE yang diduga berperan sebagai penerima kuasa. Keempatnya diduga tidak hanya memalsukan dokumen terkait pagar laut, tetapi juga mencatut identitas warga Desa Kohod demi melancarkan aksinya.
Djuhandhani menyebut bahwa motif utama dalam kasus ini berkaitan dengan keuntungan ekonomi.
“Yang jelas, ini terkait dengan ekonomi, keuntungan bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan dalam penyelidikan,” katanya.
Kasus pemalsuan dokumen ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya terhadap kepentingan masyarakat dan tata kelola wilayah pesisir di Kabupaten Tangerang. (Hen/Red)