Pembangunan Jalan Paving Block di Kelurahan Nyapah Diduga Asal Jadi

KOTA SERANG, TirtaNews – Pembangunan jalan paving block di Lingkungan Cigoer, RT 03/RW 05, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai oleh Dinas PUPR Kota Serang, diduga dikerjakan asal jadi. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp199,6 juta dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil investigasi di lapangan, pekerjaan pemasangan paving block terlihat tidak rapi. Banyak bagian yang renggang dan bergelombang, mengindikasikan minimnya tenaga ahli dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ketua RT setempat, Eko, saat ditemui di lokasi, menyebutkan bahwa proyek ini telah dikerjakan selama seminggu oleh enam pekerja yang berasal dari Cipocok. “Pelaksananya Pak Yopi. Saya hanya mengawal pekerjaan ini sesuai arahan pelaksana,” ujarnya.
Proyek tersebut memiliki spesifikasi panjang 400 meter, lebar 2 meter, dengan kedalaman casting 10 cm dan ketebalan abu batu 10-12 cm. Namun, hasil pekerjaan di lapangan tidak mencerminkan kualitas yang diharapkan.
Upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana, CV. Karaton Mega Karya, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Diketahui bahwa proyek ini tercantum dalam kontrak bernomor 620/14/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025 yang ditandatangani pada 6 Februari 2025 dengan masa pengerjaan selama 45 hari kalender. Konsultan pengawas proyek ini adalah PT. Cakrawala Tunggal Sakti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kualitas pekerjaan yang buruk. Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Serang memberikan teguran dan sanksi kepada kontraktor agar pelaksanaan proyek lebih profesional serta sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. (Heri/Red)