Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Terpidana Korupsi di Tangerang

0
Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Terpidana Korupsi di Tangerang
Views: 246

SERANG, TirtaNews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan Moh. Ripai, terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Moh. Ripai merupakan terpidana dalam perkara korupsi dana bantuan rehabilitasi ruang kelas dan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah Annizhomiyah Jaha, Pandeglang, tahun anggaran 2010. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Banten. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *