Pembangunan Jalan Paving Block di Kelurahan Banjaragung Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan K3

0
Pembangunan Jalan Paving Block di Kelurahan Banjaragung Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan K3
Views: 134

KOTA SERANG, TirtaNews – Pekerjaan paving block di Lingkungan Cideng, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang didanai oleh Dinas PUPR Kota Serang, diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek, ditemukan berbagai kejanggalan. Pemasangan paving block terlihat renggang dan bergelombang, yang mengindikasikan kurangnya tenaga ahli dalam pengerjaan. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, yang menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja selama delapan hari di bawah pengawasan kontraktor pelaksana bernama Pak Arif dari Rangkas. “APD sebenarnya ada, tapi kami malas pakai karena gerah. Biasanya juga kami kerja nyeker di kampung,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sistem pembayaran dilakukan dengan sistem borongan per meter kubik sebesar Rp20.000. Adapun volume pekerjaan meliputi panjang 450 meter dengan lebar bervariasi, kedalaman casting 5 cm, dan ketebalan abu batu 5 cm.

Berikut rincian proyek yang tengah berlangsung:

Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota

Pekerjaan: Pembangunan Jalan Lingkungan Cideng, Kecamatan Cipocok Jaya

Nomor Kontrak: 620/29/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025

Tanggal Kontrak: 10 Februari 2025

Nilai Kontrak: Rp189.350.000

Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender

Sumber Dana: APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025

Kontraktor Pelaksana: CV. Global Banten Konstruksi

Konsultan Pengawas: PT. Aksara Sakti Utama

Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi. Masyarakat berharap agar Dinas terkait memberikan teguran serta sanksi kepada kontraktor agar pekerjaan dilakukan secara profesional dan sesuai standar pengawasan. (Heri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *