Buntut Adanya Pungutan Liar Kepada Siswa di SMK Negeri 9 Pandeglang, Aktivis KAPBanten: Kami Akan Layangkan Surat Audiensi

0
Buntut Adanya Pungutan Liar Kepada Siswa di SMK Negeri 9 Pandeglang, Aktivis KAPBanten: Kami Akan Layangkan Surat Audiensi
Views: 19

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten, akan melayangkan  surat Audiensi kepada pihak SMK Negeri 9 Pandeglang, untuk menyikapi maraknya pungutan kepada siswa siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Pandeglang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten, Eki Sutiawan, kepada sejumlah awak media, Senin (17/02/2025). Dia mengatakan, hal terjadinya pungutan di lingkungan Pendidikan, tidak boleh terjadi. “Seperti diketahui, untuk kelas X, siswa harus membayar sebesar Rp. 200 Ribu untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Tahun ajaran 2024/2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 februari 2025. Padahal, kegiatan tersebut sudah didanai dari anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar 5 Juta rupiah, untuk apa ada pungutan lagi?,” tandas Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten, Eki Sutiawan.

Lebih lanjut Eki mengatakan, walaupun ada pungutan kepada siswa kelas X, seharusnya sekolah tidak membebani demikian besar kepada wali siswa, dan hal itu harusnya di musyawarahkan terlebih dahulu jangan maen todong saja. “Harusnya, di musyawarahkan terlebih dahulu, ambil solusi agar tidak memberatkan orang tua siswa. Wajar saja, kalau di sebut pendidikan di SMKN 9 sepertinya di jadikan ladang bisnis antara dewan guru, Komite dan Kepala Sekolah, buktinya di surat pemberitahuan di tanda tangani oleh Kepsek SMKN N 9 Pandeglang, Alan Agus Mulya, M.Pd,” tukasnya.

Kemudian untuk kelas XII, kata Eki, di haruskan membayar uang pungutan untuk acara pelepasan siswa yang katanya, akan di laksanakan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Carita, itu sangat tidak benar dan sangat membebani orang tua siswa. “Informasi yang berhasil dihimpun, pungutannya dipaksa sebesar 650 Ribu per siswa dari 700 Ribu yang di ajukan pihak sekolah, dengan rincian konsumsi seharga 50 Ribu, makan 120 Ribu, sewa gedung, dan lain lainnya. Bahkan, yang anehnya ada anggaran untuk keamanan segala. Kalau tidak aman, untuk apa dilaksanakan di hotel segala,” ujarnya.

Dan lebih parahnya lagi, masih kata Eki, pihak SMK dalam musyawarah, sama sekali tidak menggubris permintaan orang tua siswa agar pungutannya tidak sebesar 650 Ribu. “Keinginan orang tua wali siswa, sama sekali tidak digubris oleh pihak sekolah. Dan lucunya, kata pihak sekolah panitia pelepasan siswa di pegang oleh para siswa, tapi pada saat nego untuk biaya, kok para guru dan Ketua Komite yang “Keukeuh” kan lucu,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Eki, kami dari Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten, akan melayangkan surat Audiensi secepatnya kepada pihak SMK Negeri 9 Pandeglang untuk menanyakan apa dasar hukum mereka melakukan Pungutan Liar kepada siswa yang dalam kondisi sekarang ini, hal itu (Pungutan-Red) sangat memberatkan para orang tua siswa. “Supaya kami mengetahui siapa dalang pungutan liar yang kerap terjadi di SMK Negeri 9 ini, dan apa dasar hukumnya, apakah itu oknum guru, atau Ketua Komite, atau Kepala Sekolah sendiri yang menjadi dalang atau otak pungutan tersebut,” ujarnya.

Dan apabila nanti pada Audiensi jawaban yang kami dapat tidak memuaskan atau tidak masuk akal, atau bahkan tidak di gubris sama sekali oleh SMK Negeri 9, kami tidak segan segan untuk melakukan aksi unras di Dinas Pendidikan Provinsi Banten. “Miris kalau hal ini dibiarkan terjadi di dunia Pendidikan, sekolah adalah tempat menimba ilmu, bukan jadi tempat ladang bisnis oknum Guru, Ketua Komite, atau Kepala Sekolah,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, para orang tua wali murid mengeluhkan soal maraknya pungutan kepada siswa di SMK Negeri 9 Pandeglang. Pertama, keluhan orang tua siswa kelas X yang harus membayar pungutan sebesar Rp. 200 Ribu dengan kedok kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Tahun ajaran 2024/2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 februari 2025. Kemudian ada lagi keluhan dari orang tua siswa kelas XII yang harus membayar pungutan sebesar Rp. 650 Ribu dengan berkedok acara Pelepasan Siswa kelas XII.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMKN Negeri 9 Pandeglang, Alan Agus Mulya, M.Pd, tidak dapat dimintai komentarnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *