Pekerjaan Paving Block di Pabuaran Kota Serang Diduga Abaikan K3, Pengawasan Minim

0
Pekerjaan Paving Block di Pabuaran Kota Serang Diduga Abaikan K3, Pengawasan Minim
Views: 32

KOTA SERANG, TirtaNews – Proyek pembangunan jalan paving block di Lingkungan Kemanggisan, RT 07/RW 04, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Minimnya pengawasan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas menjadi sorotan dalam pekerjaan yang didanai dari APBD Kota Serang ini.

Hasil investigasi di lapangan pada Kamis (13/2) menemukan sejumlah kejanggalan. Para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu bot, sarung tangan, rompi, dan helm. Selain itu, tidak terlihat keberadaan kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek baru saja dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa upah kerja dihitung secara borongan dengan nilai Rp20 ribu per meter. “Pelaksana ataupun konsultan tidak ada di lokasi,” katanya.

Proyek tersebut memiliki panjang keseluruhan 460 meter dengan lebar 2,5 meter dan menggunakan sistem casting temu casting. Pekerja juga menyebutkan bahwa APD memang diberikan oleh pelaksana, tetapi sepatu bot tidak disediakan. “Tapi kami juga enggan memakai perlengkapan itu karena terasa gerah,” tambahnya.

Tampak pekerja pembangunan jalan tidak mengenakan Alat pelindung diri dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (13/02/2025)

Tim media mencoba mengonfirmasi pelaksana proyek, Arif dari CV Global Banten Konstruksi, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan respons.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek ini merupakan bagian dari penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan nilai kontrak Rp189,23 juta. Kontrak ditandatangani pada 10 Februari 2025 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender. Adapun konsultan pengawas dalam proyek ini adalah PT Rhino Cipta.

Minimnya pengawasan dan dugaan kelalaian dalam penerapan K3 ini diharapkan mendapat perhatian dari Dinas terkait. Pihak berwenang diharapkan menegur serta memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana dan pengawas proyek agar bekerja lebih profesional dan memastikan keselamatan pekerja tetap menjadi prioritas. (Heri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *