Kejati Banten Tangkap Buronan Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang

0
Kejati Banten Tangkap Buronan Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang
Views: 43

SERANG, TirtaNews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (12/2). Tersangka, Arifin, ditangkap di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, setelah hampir enam tahun buron.

Arifin diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang pada 2015. Kejari Pandeglang mulai menyelidiki kasus ini pada Agustus 2016 dan menetapkan dua tersangka, Rohman dan Elvi Sukaesih, pada November 2019.

Dalam persidangan keduanya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 menemukan keterlibatan pihak lain, yakni Drs. Asep Saifudin dan Arifin. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019. Namun, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah buron selama hampir enam tahun, Arifin akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Saat ini, tersangka Arifin diamankan di Kejati Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *