Alih Fungsi Lahan di Pesisir Tangerang Utara, Musa Weliansyah Bakal Laporkan Dua Mantan Pejabat ke KPK

0
Alih Fungsi Lahan di Pesisir Tangerang Utara, Musa Weliansyah Bakal Laporkan Dua Mantan Pejabat ke KPK
Views: 69

TANGERANG, TirtaNews – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, berencana melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam alih fungsi lahan di kawasan pesisir Tangerang Utara yang kini menjadi isu nasional.

“Rencananya, pada 10 Februari 2025, dokumen atau data terkait akan saya serahkan ke KPK,” ujar Musa saat ditemui awak media pada Sabtu (8/2/2025). Ia menyebut telah berkoordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK sebelum mengambil langkah ini.

Menurut Musa, kasus alih fungsi lahan tersebut bermula dari usulan perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang diajukan Pemkab Tangerang pada masa kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar dan Gubernur Al Muktabar.

Saat ditanya alasan pelaporan ke KPK, Musa menegaskan bahwa proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan PT Mutiara belum pernah disentuh oleh Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.

“Di kawasan PIK 2 dan PSN sebenarnya ada tiga perusahaan. Dua perusahaan sudah ditangani Kejagung dan Mabes Polri. Tapi untuk PSN PT Mutiara yang diduga kuat melibatkan mantan Bupati Ahmed Zaki dan Al Muktabar, belum ada penanganan,” jelas Musa.

Ia berharap data yang diserahkan nanti dapat menjadi alat bukti dan petunjuk bagi KPK dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Insya Allah, ini bisa menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *