Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Areal Pagar Laut Kohod
TANGERANG, TirtaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia didesak untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di areal pemasangan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Koordinator Satu Hati Yunior Icang, yang menilai ada indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Apalagi, ini menyangkut wilayah pesisir yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik, bukan dikuasai pihak tertentu secara ilegal,” ujar Icang dalam keterangannya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Icang menyoroti adanya potensi kerugian negara akibat pengalihan fungsi lahan tersebut. Ia menegaskan, pemasangan pagar laut yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. “Wilayah pesisir adalah aset bersama yang harus dilindungi, bukan diperjualbelikan,” katanya.
Kasus ini harus diusut tuntas karena menyangkut wilayah pesisir utara Tangerang yang strategis. Kami Satu Hati Yunior dan masyarakat sekitar mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga hak masyarakat atas wilayah pesisir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat di wilayah tersebut. “Kami proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait informasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SHGB dan SHM ini,” ujar Harli.
Harli menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan memeriksa semua pihak yang terkait jika ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran. “Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya. (Az/Red)