Indo Gadai Nusantara Dituding Melelang Barang Nasabah Tanpa Pemberitahuan

0
Indo Gadai Nusantara Dituding Melelang Barang Nasabah Tanpa Pemberitahuan

Oplus_131072

Views: 41

TANGERANG, TirtaNews – Salah satu cabang Indo Gadai Nusantara yang berlokasi di Jalan Raya PLP Curug, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dituding telah melelang barang milik nasabah tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh HDR, seorang nasabah yang mengaku dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut, Kamis (23/1).

HDR menjelaskan kepada media bahwa pada 5 Januari 2024, ia melakukan transaksi dengan Indo Gadai Nusantara berupa pinjaman sebesar Rp200 ribu dengan jaminan satu unit ponsel merek Realme C11 yang memiliki nilai sekitar Rp1,5 juta. Sesuai kesepakatan, pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu satu setengah bulan dengan jatuh tempo pada 5 Januari 2025. Namun, HDR mengaku terlambat melunasi pinjamannya karena sedang berada di luar kota untuk merawat orang tuanya yang sakit.

“Saya lupa melunasi pinjaman karena sedang fokus mengurus orang tua di luar kota. Ketika saya pulang pada 20 Januari dan mencoba menghubungi pihak Indo Gadai melalui WhatsApp, saya baru mengetahui bahwa barang saya sudah dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar HDR.

HDR menyesalkan tindakan Indo Gadai yang langsung melelang barang miliknya tanpa konfirmasi, dengan alasan nomor teleponnya sulit dihubungi. Ia juga mengungkapkan bahwa data pada ponselnya telah dihapus oleh pihak Indo Gadai tanpa sepengetahuannya.

“Saya merasa dirugikan. Barang dilelang tanpa pemberitahuan, dan data di ponsel saya dihapus tanpa izin. Ini tidak bisa dibenarkan. Undang-undang melindungi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga konsumen,” kata HDR.

HDR mempertanyakan legalitas dan profesionalitas Indo Gadai Nusantara, terutama cabang yang berada di Curug. Ia menduga prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di lembaga keuangan resmi tidak diterapkan secara benar. HDR juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Januari 2025 dan berencana untuk menempuh jalur hukum.

“Saya harap kasus ini bisa menjadi perhatian pihak berwenang. Indo Gadai harus lebih humanis dalam menangani nasabah, terutama terkait pelelangan barang dan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Indo Gadai Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. OJK juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai langkah yang akan diambil terhadap kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen dan penerapan SOP yang transparan di sektor jasa keuangan. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *