Kejari Pandeglang Tetapkan Mantan Ketua Koperasi sebagai Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar

0
Kejari Pandeglang Tetapkan Mantan Ketua Koperasi sebagai Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar

Oplus_131072

Views: 29

PANDEGLANG, TirtaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Penetapan ini diumumkan Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (16/1/2025).

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik, kerugian mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Aco Rahmadi.

Aco menjelaskan, penyidikan kasus ini bermula dari laporan para nasabah KPRI yang merasa dirugikan akibat tindakan ES. Ia diduga melakukan pinjaman kredit modal kerja umum (KMKU) ke salah satu bank pemerintah tanpa sepengetahuan nasabah, bahkan dengan modus fiktif.

Selain itu, tersangka juga melebihkan nilai pinjaman nasabah. “Ada nasabah yang hanya mengajukan pinjaman Rp 30 juta, namun oleh tersangka dinaikkan menjadi Rp 50 juta. Hal ini menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Perbuatan tersangka berlangsung sejak 2016 hingga 2020 saat ES menjabat sebagai Ketua Koperasi. Dana yang seharusnya milik nasabah justru digunakan untuk keperluan operasional koperasi dan kegiatan seperti rapat tahunan di Bandung.

“Tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk operasional dan membiayai rapat tahunan di Bandung dengan total Rp 400 juta,” ungkap Aco.

Aco menambahkan bahwa Kejari Pandeglang masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) masih bekerja. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

ES dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, ES ditahan di Rutan Kelas II-B Pandeglang untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kerugian negara yang cukup besar dan dampaknya terhadap para nasabah KPRI. Kejari Pandeglang berkomitmen menuntaskan perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *