Pembangunan Tower di Lebak Diduga Belum Kantongi Legalitas, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

LEBAK, TirtaNews – Proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Cipangkes, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, diduga belum memiliki legalitas perizinan yang lengkap. Tower yang dibangun oleh Tower Bersama Group (TBG) ini seolah luput dari pengawasan pemerintah setempat.
Kepala Desa Muaradua, Faisal, mengonfirmasi bahwa beberapa izin, seperti izin lingkungan dan persetujuan di tingkat desa serta kecamatan, telah terpenuhi. Namun, saat ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Faisal memberikan jawaban yang terkesan mengelak. “Kalau PBG, tanyakan ke pihak tower saja,” ujar Faisal kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/1).
Ketika diminta penjelasan lebih lanjut, Faisal menyatakan bahwa dasar penerbitan PBG berasal dari persetujuan warga. “PBG dasarnya dari warga dulu kali, Pak,” tambahnya tanpa memberikan kejelasan terkait proses tersebut.
Aktivis Soroti Kelalaian Pengawasan
Agus Sugianto, aktivis dari Forum Warga untuk Transparansi (Forwatu) Banten, mengkritik keras pemerintah yang dinilainya lalai dalam pengawasan pembangunan tower tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh proyek pembangunan wajib memenuhi legalitas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Patut diduga ada permainan antara perusahaan dan pihak pemerintah. Pembangunan menara ini seharusnya tidak bisa berlangsung tanpa PBG, namun faktanya dibiarkan dengan alasan klasik bahwa izinnya sedang diproses,” tegas Agus.
Agus mengaku telah meninjau lokasi pembangunan seminggu yang lalu. Namun, ia hanya menemukan beberapa pekerja yang tidak mengetahui detail mengenai perizinan proyek tersebut.
Satpol PP Lakukan Koordinasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Mahyudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau lokasi pembangunan dan menemukan bahwa aktivitas pembangunan telah dihentikan sementara. “Saya sudah ke lokasi tadi, didampingi tim kecamatan. Namun, saat ini tidak ada aktivitas, dan lokasi sudah digembok,” jelas Mahyudin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak terkait legalitas perizinan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk menghubungi pihak Tower Bersama Group guna meminta keterangan lebih lanjut belum membuahkan hasil. Sementara itu, masyarakat dan aktivis mendesak agar pemerintah bersikap tegas dan memastikan seluruh proses pembangunan mematuhi aturan yang berlaku. (Hen/Red)