Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

0
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Oplus_131072

Views: 158


SERANG, TirtaNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48), pelaku peredaran uang palsu yang berdalih mampu menggandakan uang. Penangkapan dilakukan di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (12/1).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. “Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu,” ujar Kombes Pol Didik, Selasa (15/1).

Kombes Pol Dian menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga menggunakan uang palsu sebagai sarana untuk menipu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang atau menarik “uang amanah” yang disebut-sebut tersimpan dalam sebuah peti. “Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan uang palsu berupa mata uang rupiah dan yuan China, yang digunakan untuk memperdaya korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp260 juta.

300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan.

Uang tunai asli pecahan Rp100.000, senilai Rp23,7 juta.

Sebuah peti kayu dengan gembok besi, serta tiga lembar kain putih.

Dian mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan meminta sejumlah uang dari korban sebagai syarat membuka peti yang diklaim berisi “uang amanah.” Pelaku juga mengaku sebagai tokoh agama untuk meyakinkan korban.

Pelaku kini ditahan di Ditreskrimum Polda Banten dan dijerat Pasal 26 Ayat (2) serta Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus serupa yang kerap terjadi. Laporkan segera jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Kombes Pol Didik. (Hayat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *