Pj Gubernur Banten Pimpin Rakor Usulan Revisi UMSK Kabupaten/Kota 2025

SERANG, TirtaNews – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
A Damenta menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan serikat buruh sebelumnya, sebagai upaya membangun komunikasi untuk menjaga stabilitas investasi dan ketenagakerjaan di Provinsi Banten. “Ini sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto agar tercipta stabilitas ekonomi yang baik dan peningkatan investasi,” kata A Damenta.
Rakor ini berangkat dari sejumlah surat, termasuk usulan revisi UMSK Kabupaten Tangerang oleh Bupati Tangerang pada 24 Desember 2024, penolakan revisi oleh Apindo Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2024, dan surat pengembalian usulan UMSK oleh Disnakertrans Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang.
A Damenta menegaskan bahwa keputusan terkait UMSK tidak dapat dibuat sepihak. “Masalah UMSK ini tidak boleh menjadi polemik yang berlarut. Kebijakan harus diambil melalui musyawarah bersama, dengan mendengar semua pihak,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa UMSK hanya dapat ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota dan kesepakatan dewan pengupahan setempat.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyebutkan dua isu utama dalam Rakor ini. Pertama, ketidakseimbangan penetapan UMSK di Kabupaten Tangerang dibandingkan wilayah sekitarnya. Kedua, tidak adanya UMSK di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang.
Septo menjelaskan bahwa Kota Serang dan Pandeglang tidak pernah mengajukan usulan UMSK, sementara Kabupaten Lebak hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyebutkan penerapan UMSK berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Rekan-rekan serikat buruh merasa keberatan dengan penerapan UMSK melalui SE. Usulan revisi sudah dijawab, tetapi harus dilengkapi berita acara hasil pleno dewan pengupahan setempat sebelum diajukan ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Septo juga menekankan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek dan dampak hukum. “Pembahasan internal masih diperlukan untuk menentukan apakah revisi UMSK akan dilakukan atau tidak,” pungkasnya. (Az/Red)