Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penerapan Keadilan Restoratif untuk Penanganan Tindak Pidana

0
Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penerapan Keadilan Restoratif untuk Penanganan Tindak Pidana
Views: 65

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan pelaku tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara pidana.

“Pendekatan keadilan restoratif melibatkan semua pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa, maupun keluarga terdakwa, dengan tujuan pemulihan, bukan semata pembalasan,” ujar A Damenta dalam sambutannya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1/2025).

Ia menambahkan, Pemprov Banten akan mendukung penuh dengan menyediakan sarana dan prasarana untuk pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, hingga pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Fasilitas ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pelaku tindak pidana agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

A Damenta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan melalui pendekatan berbasis hati nurani. “Kesepakatan ini adalah komitmen bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum serta menciptakan mekanisme administrasi yang jelas,” katanya.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana di wilayah Banten terjerat masalah hukum karena faktor ekonomi. “Melalui restorative justice, kami mencari solusi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Kerjasama dengan pemerintah daerah menjadi kunci,” jelas Siswanto.

Pada tahun 2024, terdapat 28 perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Dengan adanya kesepakatan ini, pelaku akan diberikan pelatihan dan pembinaan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.

“Ini bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi memberikan solusi jangka panjang agar tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” tegas Siswanto.

Selain penandatanganan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten, kesepakatan serupa juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota se-Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing wilayah. Hal ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi model nasional dalam penerapan keadilan restoratif yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. “Kami ingin masyarakat Banten yang menjadi pelaku tindak pidana dapat menjalani kehidupan lebih baik tanpa harus kembali ke lingkaran pelanggaran hukum,” tutup Siswanto. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *