Empat Tersangka Korupsi Kredit Bank Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp6,19 Miliar

0
Empat Tersangka Korupsi Kredit Bank Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp6,19 Miliar
Views: 168

SERANG, TirtaNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank BUMN pada cabang Kota Tangerang tahun 2016. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (7/1).

Empat tersangka tersebut adalah SNZ, EBY, DAS, dan J. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar. Tersangka J dan SNZ bekerja sama menggunakan bendera PT Karya Multi Anugerah (KMA) untuk mengajukan kredit ke salah satu bank BUMN cabang Tangerang dengan plafon Rp5 miliar.

Dalam prosesnya, EBY yang bertugas sebagai Relationship Officer (RO) dan DAS sebagai Manajer Komersial melakukan sejumlah pelanggaran. “Tersangka EBY dan DAS tidak memverifikasi dokumen, tidak melakukan survei, serta membiarkan dokumen penting seperti standing instruction tidak dipenuhi,” ungkap Rangga.

Dokumen standing instruction adalah pernyataan debitur untuk tidak mengalihkan pembayaran proyek ke bank lain. Namun, dana proyek justru dialihkan ke rekening lain oleh SNZ dan diteruskan kepada J. Akibatnya, fasilitas kredit tidak terbayar, dan bank menderita kerugian sebesar Rp6,19 miliar.

SNZ mendapatkan Rp831 juta dari pengajuan kredit tersebut, sementara EBY dan DAS memperoleh fasilitas umroh yang dibiayai oleh J. “Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dari para pelaku, baik di tingkat internal maupun eksternal bank,” tambah Rangga.

Dengan selesainya proses tahap II, Kejati Banten berharap persidangan nanti dapat mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku, tutup Rangga. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *