Sengketa Lahan SDN 2 Kaduagung Timur, Kepala BKAD Lebak: Hormati Proses Hukum

LEBAK, TirtaNews – Polemik sengketa lahan SDN 2 Kaduagung Timur antara ahli waris yang didampingi organisasi masyarakat Forwatu Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak terus bergulir. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk diproses.
“Masalah ini sudah lama, sejak tahun 1978. Kita tidak mau banyak berkomentar karena prosesnya sedang berjalan di pengadilan. Nanti tanggal 9 (Januari 2025) akan ada sidang lagi,” ujar Halson pada Selasa, 31 Desember 2024.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kalau mau menggugat pemda, ya silakan saja. Hormati prosesnya di pengadilan,” tambahnya.
Halson menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran untuk mengganti rugi lahan yang masih bersengketa. Hal tersebut, menurutnya, harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jadi, harus ada prosedur yang dilewati. Kalau tanah itu sengketa, harus ada putusan pengadilan. Kalau pengadilan sudah memutuskan untuk ganti rugi, barulah kami keluarkan anggarannya. Kalau saya sembarangan mengeluarkan anggaran, saya bisa kena sanksi,” tegasnya.
Halson juga membantah tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak menolak Akta Van Dading atau akta perdamaian terkait sengketa tersebut. Menurutnya, akta tersebut ditolak oleh hakim karena dinilai non-executable atau tidak dapat dieksekusi.
“Sudah ada Akta Van Dading antara kedua belah pihak. Hakim mediator sudah memediasi, Bupati sudah tanda tangan sebagai tergugat satu, Sekda sebagai tergugat dua, saya sebagai tergugat tiga, dan Kadis Pendidikan juga sudah tanda tangan. Tapi akta perdamaian itu ditolak hakim karena tidak dapat dieksekusi, sehingga kasusnya harus disidangkan,” jelas Halson.
Ia pun menegaskan komitmennya untuk segera membayar ganti rugi apabila putusan pengadilan sudah keluar. “Kalau putusan pengadilan sudah keluar dan hasilnya jelas, kami akan bayar. Sabar saja, jangan terburu-buru. Kecuali saya tidak merespons, itu baru masalah,” tutupnya. (Ridwan/Red)