Forwatu Banten Desak Pemecatan Kepala BPKAD Lebak Terkait Dugaan Pembohongan terhadap Ahli Waris

0
Forwatu Banten Desak Pemecatan Kepala BPKAD Lebak Terkait Dugaan Pembohongan terhadap Ahli Waris
Views: 257

LEBAK, TirtaNews – Forum Warga Tuntut Keadilan (Forwatu) Banten menggelar pernyataan sikap terkait dugaan pembohongan terhadap ahli waris almarhum Kiai Mochamad Subandi yang dirugikan dalam proses eksekusi pembayaran lahan. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Presidium Forwatu Banten, Sekretaris Forwatu, serta Wakil Presidium 1 dan 3, mereka mengecam sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, khususnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Halson, yang dianggap mempersulit penyelesaian sengketa, Kamis (26/12/2024)

Mediasi Gagal, Kesepakatan Damai Terabaikan
Arwan, Presidium Forwatu Banten, menjelaskan bahwa pihak ahli waris telah menempuh berbagai upaya mediasi dan bahkan mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Van Dading. Namun, Pemkab Lebak diduga menolak melanjutkan proses ini, yang semula disepakati tanpa perlawanan.

“Kesepakatan sudah dibuat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Akta Van Dading seharusnya menjadi dasar pembayaran, tetapi justru ditolak oleh Pemkab Lebak,” ujar Arwan.

Ia menekankan bahwa Akta Van Dading, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan, seharusnya menjadi solusi yang adil. “Ini jelas sesuai Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Tapi apa yang terjadi? BPKAD justru mempersulit,” tambahnya.

Kekecewaan Ahli Waris
Yuyu, salah satu ahli waris, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala BPKAD Lebak. “Kami sudah sepakat dalam mediasi untuk bertemu notaris. Tapi mengapa pihak BPKAD menolak? Ini seperti melecehkan hak kami,” tegasnya.

Tuntutan Forwatu: Pecat Halson
Sekretaris Forwatu Banten, Riswanto, menyampaikan seruan kepada masyarakat untuk mendukung tuntutan pemecatan Halson. Ia menilai Kepala BPKAD sengaja menghambat penyelesaian kasus ini.

“Melalui anak buahnya, Halson menolak mediasi di hadapan notaris. Ini sudah keterlaluan dan menunjukkan itikad buruk,” ujar Riswanto.

Forwatu Banten bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 7×24 jam. “Kami akan mengepung kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan Lebak. Ribuan massa siap turun ke jalan jika tidak ada respon dari Pemkab Lebak,” tegas Presidium Forwatu.

Langkah Hukum dan Aksi Massa
Selain mengajukan tuntutan pemecatan, Forwatu Banten berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga berusaha menguasai lahan ahli waris ke jalur pidana.

“Aksi ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami menuntut Halson dicopot, dan pelaku pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan,” pungkas Presidium Forwatu Banten.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan ancaman aksi dari Forwatu Banten. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *