Guru Sertifikasi Swasta PLPG Banten Tuntut Revisi Regulasi Pengangkatan ASN
SERANG, TirtaNews – Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) Indonesia, Provinsi Banten, mendatangi kantor DPD RI Banten pada Senin, 23 Desember 2024. Mereka menyuarakan aspirasi terkait regulasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak adil, terutama bagi guru sertifikasi swasta lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Dalam pertemuan tersebut, guru-guru ini mengungkapkan kegelisahan mereka sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi di sekolah swasta lebih dari dua dekade, namun belum memperoleh kejelasan status kepegawaian. Ina, salah seorang perwakilan guru, mengkritisi rekrutmen P3K yang mensyaratkan tes ulang, meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sejak mengikuti PLPG. “Kami sudah melalui berbagai tahap pelatihan dan pengabdian selama puluhan tahun. Mengapa hak kami untuk diangkat menjadi ASN masih terhambat kendala administratif seperti verval ijazah, NIK yang tidak sesuai, atau tidak adanya izin yayasan?” ungkapnya.
Eka, perwakilan lainnya, menyoroti regulasi pemerintah yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Ia mencontohkan prioritas yang diberikan kepada guru honorer negeri dengan masa kerja lebih singkat, dibandingkan guru sertifikasi swasta senior yang sudah puluhan tahun mengabdi. “Kami melihat pemerintah lebih memprioritaskan P1 dan guru honorer negeri, sementara guru swasta seperti kami, meskipun bersertifikasi, seakan dilupakan,” tegasnya.
Masalah ini, menurutnya, tidak hanya dirasakan di Banten, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia seperti Aceh, Sumatera Utara, Yogyakarta, hingga Bali. Guru-guru tersebut berharap agar pemerintah segera mengkaji ulang regulasi pengangkatan ASN, terutama bagi guru PLPG yang telah lama mengabdi.
Hj. Ade Yuliasih, SH, M.Kn., anggota DPD RI Banten, menyampaikan empatinya atas perjuangan para guru. “Kami sangat memahami peran penting guru swasta dalam mencerdaskan bangsa. Kami akan memperjuangkan aspirasi ini agar pemerintah memberikan keadilan yang seharusnya,” ujarnya.
Ade juga menegaskan pentingnya proses rekrutmen ASN yang lebih selektif, dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, dan profesionalisme. Ia menyebut bahwa regulasi pengangkatan PNS ke depan harus menghormati kontribusi nyata guru dalam dunia pendidikan, bukan semata memenuhi syarat administratif.
Para guru mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
- Mengangkat P1 menjadi P3K dengan memprioritaskan guru sertifikasi senior swasta yang sudah mengabdi selama 2 dekade lebih.
- Memperbaharui SK Inpassing guru swasta secara otomatis sesuai masa kerja sebenarnya
- Mengangkat guru sertifikasi senior swasta yang sudah mengabdi 2 dekade lebih menjadi PNS di tahun 2025 dan seluruh lulusan PLPG di tahun 2026 dengan tetap mengabdi di sekolah asal atau sekolah induknya masing-masing.
Di akhir pertemuan, Ade berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada kementerian terkait. “Meski mengubah regulasi tidak mudah, kami akan terus mendampingi perjuangan para guru agar kesetaraan hak antara guru negeri dan swasta dapat terwujud,” tutupnya. (Hen/Red)