PABPDSI Lebak Kritik Sosialisasi Berbayar untuk Kepala Desa
LEBAK, TirtaNews – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak mempertanyakan kejelasan terkait undangan sosialisasi berbayar yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Lebak. Sosialisasi yang dilaksanakan di Bogor pada 12-13 Desember 2024 tersebut membebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 2,5 juta per peserta.
Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh, menilai kegiatan itu kontra produktif karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan justru membebankan anggaran kepada peserta yang bersumber dari dana desa. “Kami meminta Ketua DPRD Lebak memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mendapatkan klarifikasi,” kata Saepulloh pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Saepulloh, sejumlah kepala desa merasa tertekan untuk mengikuti sosialisasi tersebut karena adanya alokasi anggaran yang terkesan dipaksakan. Ia menegaskan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar mendukung pengembangan desa. “Sosialisasi seperti ini semestinya diadakan langsung oleh dinas terkait tanpa memungut biaya dari peserta,” ujarnya.
Saepulloh juga mengkritisi pernyataan Kejaksaan Negeri Lebak yang menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum. Ia menilai penggunaan dana desa untuk sosialisasi berbayar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024.
“Kami hanya menjalankan tanggung jawab sebagai BPD untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan. Klarifikasi ini penting agar tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat,” tegasnya.
PABPDSI juga menyoroti bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar di tengah peringatan Hari Anti Korupsi, sehingga memicu perhatian publik. Saepulloh berharap aparat penegak hukum tidak terburu-buru memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
Dalam waktu dekat, PABPDSI berencana mengirimkan surat resmi kepada DPRD Lebak untuk mengajukan RDP. Saepulloh juga tidak menutup kemungkinan bahwa isu ini akan menjadi perhatian nasional jika tidak segera dituntaskan.
Diketahui, sosialisasi tersebut berdasarkan surat undangan nomor 50.01/PEN/CGTEK/XI/2024, yang mewajibkan pendaftaran berbayar bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Desa se-Kabupaten Lebak.
(Ridwan/Red)