Aksi Jilid III Perkumpulan Eks Napi di BBWS C3, Tuntut Transparansi Proyek Rp 233,5 Miliar
SERANG, TirtaNews – Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) pada Selasa, 10 Desember 2024. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Harian Eks Napi, Ujang Hermawansah, sebagai respons atas tidak ditandatanganinya surat pernyataan oleh Kepala BBWS C3, Ketut Jayadi.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ujang menuntut pertanggungjawaban hukum jika proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung senilai Rp 233,5 miliar yang terletak di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, gagal mengalirkan air dari hulu ke hilir selama musim kemarau. “Jika proyek ini tidak menghasilkan aliran air di musim kemarau, Kepala Balai Ketut Jayadi harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ujarnya.
Sebaliknya, jika air dapat mengalir sesuai janji, Ketua Umum Eks Napi menyatakan siap diproses hukum dengan pasal pencemaran nama baik.
Di lokasi aksi, Sekretaris Umum Eks Napi, Darwin, menambahkan bahwa masalah utama petani adalah kebutuhan air selama musim kemarau, bukan saat musim penghujan. “Sekarang ini, air melimpah di Cikeusik, bahkan terjadi banjir. Yang dibutuhkan petani adalah air saat kemarau tiba,” katanya.
Darwin juga meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan proyek bernilai ratusan miliar tersebut. “Kami ingin transparansi dan pengawasan ketat agar proyek ini benar-benar bermanfaat bagi petani, bukan hanya menjadi proyek yang menghabiskan anggaran tanpa hasil.”
Eks Napi menegaskan komitmennya untuk terus menggelar aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. “Kami akan terus berdiri di sini sampai ada jawaban yang jelas. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan petani,” tegas Ujang.
Proyek Rehabilitasi DI Cibaliung ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran yang digelontorkan, namun efektivitasnya dipertanyakan. Kepala BBWS C3 Ketut Jayadi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini. (Az/Red)