Pemdes Ujung Tebu Lakukan Pungutan Liar dalam Proses PTSL, Warga Menjerit

0
Pemdes Ujung Tebu Lakukan Pungutan Liar dalam Proses PTSL, Warga Menjerit
Views: 63


SERANG, TirtaNews – Proses penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Ujung Tebu, Ciomas, Kabupaten Serang, mengalami kendala serius. Sejumlah warga mengeluhkan lamanya penerbitan sertifikat tanah mereka yang seharusnya sudah selesai sejak tahun 2023. Bahkan, warga mengaku bahwa meskipun sertifikat tanah mereka sudah terbit, mereka belum bisa menerima buku tanah tersebut karena diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp.500.000.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa meskipun surat sertifikat tanah sudah diterbitkan oleh BPN Serang, sertifikat tersebut disimpan di rumah Carik Desa Ujung Tebu. Warga tersebut mengungkapkan bahwa mereka baru bisa menerima sertifikat tanah tersebut jika membayar sejumlah uang yang diminta oleh pihak Carik. “Surat sertifikat sudah jadi, tapi disimpan di rumah Carik. Kalau belum melunasi Rp.500 ribu sertifikat tidak akan dibagikan,” ungkap warga tersebut.

Keputusan untuk memungut biaya sebesar Rp.500.000 dianggap memberatkan warga, mengingat PTSL merupakan program pemerintah yang seharusnya mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah mereka. Namun, dengan adanya pungutan ini, warga merasa bahwa tujuan program tersebut justru terhalang dan berpotensi menambah beban ekonomi mereka.

Sekertaris Desa (Carik) Ujung Tebu, AR, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa terdapat 800 pengajuan PTSL di desa tersebut, dan hingga saat ini, 370 sertifikat tanah sudah selesai diterbitkan. AR juga menjelaskan bahwa sertifikat yang sudah terbit saat ini masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, dan pengambilan sertifikat tersebut baru bisa dilakukan setelah melunasi biaya yang diminta oleh Carik. “Sertifikat yang sudah jadi saat ini ada di BPN, melalui pihak BPN berinisial S,” kata AR.

Pihak Media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut mengenai kebenaran informasi ini dan mendapatkan tanggapan dari pihak BPN Kabupaten Serang. Pungutan liar semacam ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap pelaksanaan program PTSL dan merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat langsung dari program tersebut. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *