Pemilihan Ketua RT dan RW Kelurahan Benda Ditentukan Lewat Voting
TANGERANG, TirtaNews – Pemilihan Ketua RT dan RW Kelurahan Benda untuk masa bakti 2025-2027 digelar pada Jumat (6/12) di Kantor Kelurahan Benda, Tangerang. Proses pemilihan ini berlangsung melalui musyawarah yang dihadiri para Ketua RT, Sekretaris, dan Bendahara RT di wilayah tersebut.
Dalam rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB, agenda utama adalah menentukan mekanisme pemilihan Ketua RW. Awalnya, terdapat dua opsi yang diajukan: menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memungkinkan pemilihan dilakukan melalui perwakilan SKB (Sekretaris, Ketua, Bendahara RT), atau menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang mendasarkan pemilihan pada data warga per Kepala Keluarga (KK).
Perdebatan panjang terjadi lantaran tidak ada kesepakatan di antara peserta rapat. Sejumlah pihak menilai bahwa penggunaan Perwal lebih efisien, sementara sebagian lainnya menganggap Perda lebih representatif.
Untuk menyelesaikan kebuntuan, rapat memutuskan menggunakan mekanisme voting. Hasilnya, mayoritas peserta memilih Perwal sebagai dasar pelaksanaan pemilihan dengan perolehan suara 35 suara. Sementara itu, 23 suara mendukung Perda, dan satu peserta dinyatakan absen.
Lurah Benda Ahmad Surury Mufid, menyatakan bahwa mekanisme ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan demokratis. “Kami ingin setiap pihak merasa terwakili dalam pengambilan keputusan ini,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah pemilihan Ketua RT dan RW untuk masa bakti 2025-2027 yang dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2024. Berdasarkan hasil keputusan ini, pemilihan Ketua RW akan menggunakan sistem SKB sesuai Perwal.
Acara pemilihan dihadiri oleh Lurah Benda, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga yang mengamati jalannya musyawarah. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Benda. (Munadih/Red)