KAPPBI Siap Deklarasi Tolak PIK 2 dan Cabut Status PSN
TANGERANG, TirtaNews — Komite Aksi Pemuda Peduli Banten Indonesia (KAPPBI) menyatakan sikap tegas menolak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketua Umum KAPPBI, Zaenal Arifin, S.IP, menegaskan proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten, khususnya di wilayah Tangerang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pengadaan lahan harus untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“PIK 2 tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Banten. Proyek ini justru berlindung di bawah status PSN,” ujar Zaenal, Kamis (5/12/2024).
Zaenal mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi alasan utama penolakan KAPPBI terhadap PIK 2:
- Pelanggaran HAM: Pembangunan PIK 2 diduga melibatkan penangkapan 22 warga dan pengerahan Brimob secara berlebihan.
- Perampasan Ruang Hidup: Proyek ini dinilai merampas ruang hidup warga sekitar.
- Ketimpangan Sosial: Proyek ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal terpinggirkan.
- Pelanggaran Aturan: PIK 2 diduga melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang.
- Ekspansi Wilayah Berlebihan: Luas wilayah proyek yang terus bertambah, dari 1.700 hektare menjadi 3.500 hektare, mengakibatkan dampak negatif yang meluas.
Zaenal juga menyoroti dampak buruk pembangunan PIK 2 hingga wilayah Pantai Gope di Kabupaten Serang. “Harga tanah di sana semakin hancur, hanya Rp25 ribu per meter,” ujarnya.
Zaenal menegaskan, Banten harus menyambut investor, tetapi dengan syarat adanya asas manfaat dan kearifan lokal. “Masyarakat harus merasakan hasilnya, bukan hanya menjual tanah tetapi kehilangan kemampuan membeli kembali,” tambahnya.
Ia juga menyerukan kepada para tokoh dan aktivis untuk tidak mengorbankan rakyat dalam mengejar keuntungan pribadi. “Seperti lagu Rhoma Irama, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin,” tutup Zaenal.
Deklarasi resmi KAPPBI untuk menolak PIK 2 dan mencabut status PSN proyek tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. KAPPBI berharap langkah ini menjadi awal perjuangan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di Banten. (*/Red)