Dana Sumbangan Pendidikan di MTsN 1 Kota Serang Dikeluhkan Walimurid, Begini Kata Kasi Pendidikan Madrasah
KOTA SERANG, TirtaNews – Berdasarkan Permendikbud Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal ini secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi komite sekolah MTs Negeri 1 Kota Serang yang memungut dana sumbangan sebesar Rp. 2.450.000,- dan dikeluhkan oleh wali murid.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Wajir Zulfan, menanggapi isu terkait pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh Komite Sekolah MTs Negeri 1 Kota Serang. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat langsung berkoordinasi dengan Komite Sekolah untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat.
“Lebih baik koordinasi langsung dengan komite agar dapat penjelasan lebih akurat, karena kami hanya mengurus manajemen secara keseluruhan,” ujar Wajir Zulfan kepada Tirtanews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/12/2024).
Ia menegaskan bahwa selama pungutan tersebut tidak bersifat mengikat dan telah dijelaskan peruntukannya dalam rapat, maka hal itu sah dilakukan. Namun, pihak sekolah dan komite harus memastikan transparansi dan mengakomodasi keberatan dari orang tua murid.
“Jika ada keberatan, silakan sampaikan ke komite agar bisa dibahas bersama. Biasanya memang ada program-program tertentu yang tidak dapat dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga diperlukan partisipasi dari orang tua,” jelasnya.
Terkait keluhan mengenai kurangnya informasi detail mengenai pungutan, Wajir menyebut bahwa kemungkinan hal ini disebabkan oleh absennya beberapa orang tua saat rapat.
“Rinciannya biasanya diketahui oleh pihak komite. Terkadang ada toleransi atau pengecualian yang diberikan kepada orang tua murid. Namun, perlu disepakati bersama mengenai jumlah dan frekuensi pembayaran,” tambahnya.
Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa tak hanya sumbangan Pendidikan, pihak komite pun memungut dana untuk study tour senilai Rp. 2.400.000,- yang dirasakan orang tua itu sangat memberatkan.
Wajir juga menegaskan bahwa kegiatan seperti study tour bukanlah kewajiban dan sifatnya hanya bagi siswa yang berminat.
“Study tour itu tidak menjadi suatu kewajiban. Bagi yang ingin ikut, silakan, tetapi jika ada yang keberatan secara finansial atau alasan lain, itu tidak masalah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tujuan study tour belum ditentukan, dan pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengannya terkait kegiatan tersebut.
“Sebelumnya kepala sekolah sudah koordinasi dengan saya, apalagi dengan kondisi cuaca seperti sekarang. Saya sudah tekankan bahwa study tour itu jangan sampai ada paksaan,” ujarnya menutup pernyataan.
Wajir berharap agar komunikasi antara pihak sekolah, komite, dan orang tua murid dapat terus terjalin baik, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dimengerti dan disepakati bersama.
Sedangkan perihal stempel Komite sekolah MTs N 1 Kota Serang yang menuliskan Kemenag Kota Serang, dirinya mengaku tidak tahu dan akan menegur kesalahan tersebut.
“Memang komite itu kan independen bukan dibawah kita (Kemenag- red) jadi seharusnya sih tidak pakai Kemenag karena itu seolah secara struktural ada dibawah Kemenag, akan saya tegur Ketua Komitenya, ” tandasnya. (Az/Red)