Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang
JAKARTA, TirtaNews – Tim Satuan Tugas Sistem Informasi Red Notice dan Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka HB, buronan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Samira Regency, Bekasi. Operasi ini melibatkan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang.
Tersangka HB, 59 tahun, tercatat sebagai warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang. Ia diduga terlibat dalam korupsi sewa menyewa Gedung Mall Pinrang sejak 2007 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.
Menurut keterangan resmi, HB bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Saat ini, HB dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, yang bertujuan memastikan setiap buronan menjalani proses hukum. Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Melalui program Tabur, Kejaksaan akan terus mencari dan menangkap para buronan demi kepastian hukum. Saya mengimbau agar buronan yang masuk dalam DPO menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Program Tabur diharapkan menjadi langkah efektif dalam mempercepat eksekusi hukum terhadap buronan. (Red)