Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
JAKARTA, TirtaNews – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan strategis, antara lain:
YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.
MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
SYL, mantan Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero pada 2016–2021.
IRS, mantan Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) pada 2016–2017.
ARA, karyawan PT Sucofindo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan.
EC, Manager Impor dari PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
LM, Manager Accounting di PT Andalan Furnindo.
Menurut pihak Kejaksaan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjerat tersangka TTL beserta pihak lainnya.
Kasus ini diduga melibatkan kerugian negara dalam proses pengadaan dan distribusi gula melalui mekanisme impor, yang seharusnya berfungsi untuk stabilisasi kebutuhan dalam negeri. Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing saksi dan kaitannya dengan praktik korupsi yang merugikan negara.
Penyidikan ini menjadi langkah konkret Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara-perkara besar di sektor pangan yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Red)