Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
JAKARTA, TirtaNews – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Uang tersebut disita pada 25 November 2024 setelah ditemukan bahwa hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan perkebunan secara ilegal dialihkan ke rekening Yayasan Darmex. PT Darmex Plantations, yang merupakan holding dari perusahaan perkebunan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024.
Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- PT Kencana Amal Tani
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Palma Satu
Kelima perusahaan tersebut diduga secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan. Selain itu, penyidik menetapkan PT Asset Pasific, yang bergerak di bidang properti, sebagai tersangka TPPU.
Kegiatan ilegal ini melibatkan penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa izin yang kemudian dialihkan hasilnya ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening yayasan terkait. Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantations adalah Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan korupsi dan pencucian uang demi memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Penyelidikan atas kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skema kejahatan ini. (Red)