PKN Minta Kadis LH Lebak Tarik Ucapan Soal Penolakan TPST
LEBAK, TirtaNews – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, mengecam pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Iwan Sutikno, terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cileles dan Cikulur. Menurutnya, pernyataan Iwan yang menyebut warga “belum memahami” konsep TPST adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat.
“Dengan pernyataan tersebut, seolah-olah warga dianggap bodoh. Ini sikap arogan dari pejabat yang seharusnya melayani, bukan merendahkan. Kepala dinas mestinya bekerja profesional, bukan asal ucap,” ujar Fam, Jumat, 29 November 2024.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Iwan yang mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada pihak pemerintah provinsi terkait anggaran proyek. Menurut Fam, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah, terutama dalam mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) yang telah ditetapkan.
Fam menegaskan bahwa pembangunan TPST harus sesuai peruntukan tata ruang wilayah. Ia menyebut Kecamatan Cikulur dan Cileles telah diatur sebagai zona perumahan dan industri, bukan untuk fasilitas pengolahan sampah.
“Apa gunanya RT/RW jika dilanggar? Pemerintah daerah dan DPRD yang menyetujui proyek ini seharusnya paham dampak sosial dan lingkungan yang akan ditimbulkan,” katanya.
Fam juga menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan TPST. “Pemerintah seharusnya memberikan pemahaman dan mengedukasi warga, bukan malah menyalahkan mereka. Jangan sampai sosialisasi diabaikan, lalu masyarakat dianggap tidak paham,” tambahnya.
PKN juga mendesak Pj Bupati Lebak untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LH. Menurut Fam, sikap Kadis LH yang meremehkan kritik warga mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap kepentingan masyarakat.
“Jika Pj Bupati tidak bertindak tegas, lebih baik mundur saja. Kepala Dinas LH harus dicopot karena tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.
Fam menilai proyek TPST ini mengandung potensi pelanggaran, baik dari aspek tata ruang, dampak sosial, maupun kesehatan masyarakat. Ia juga mengindikasikan adanya dugaan tekanan atau kepentingan tertentu di balik proyek tersebut.
“Jika pembangunan ini tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan aspirasi warga, kami akan menggelar aksi turun ke jalan. Sebelum itu, kami akan meminta klarifikasi langsung dari Dinas LH,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Iwan Sutikno menyatakan bahwa penolakan warga kemungkinan karena kurangnya pemahaman tentang konsep TPST. Namun, ia tidak memberikan jawaban rinci terkait sosialisasi atau dampak pembangunan.
“Ijin, saya masih fokus monitoring Pilkada di Cibeber,” jawabnya singkat saat ditanya lebih lanjut.
Pernyataan ini semakin memicu kritik dari PKN dan aktivis lingkungan, yang menilai respons tersebut menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini secara transparan. (Ridwan/Red)