Desa Mekar Jaya Dinilai Lalai Amanat Undang-Undang Keterbukaan Publik

TANGERANG, TirtaNews — Dalam kunjungan pengawasan oleh DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, mendapat sorotan karena tidak memasang spanduk biografi anggaran desa, yang dianggap melanggar amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemasangan baliho biografi anggaran desa merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Anggaran Desa. Selain itu, peraturan pemerintah yang berlaku juga mengatur kewajiban desa untuk mengumumkan penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.
“Pemasangan baliho biografi anggaran desa adalah amanat undang-undang. Jika desa tidak memasangnya, masyarakat tidak akan tahu bagaimana anggaran tersebut digunakan,” tegas Saniman saat melakukan kunjungan ke Desa Mekar Jaya.
Kunjungan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Saniman bersama Ketua Bidang Pengawasan Budi Trisantoko dan Kepala Tim Investigasi Harry Wibowo. Dalam pertemuan dengan Kepala Desa Mekar Jaya, M. Gojali, S.E., terungkap bahwa spanduk biografi anggaran desa sempat dipasang, tetapi kemudian rusak dan belum diganti.
“Baliho biografi anggaran desa itu sudah dipasang, tetapi rusak dan hancur. Saat ini sudah tidak ada,” ujar M. Gojali saat menjawab pertanyaan tim pengawas.
Ketika diminta untuk menunjukkan dokumentasi atau salinan biografi anggaran desa, pihak desa menyatakan hanya bisa menyerahkannya setelah mendapatkan izin dari pihak kecamatan.
“Kalau ada izin dari pimpinan (camat), kami siap memberikan data yang diperlukan. Kami dari desa tentu mengikuti arahan dari pimpinan,” jelas Gojali.
Saniman menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menilai bahwa pelanggaran ini mencederai semangat keterbukaan yang diatur dalam berbagai regulasi.
“Keterbukaan anggaran adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Baliho atau media informasi lainnya harus dipasang agar masyarakat tahu alokasi dana desa yang bersumber dari APBN,” tambah Saniman.
DPC Abpednas Kabupaten Tangerang meminta Desa Mekar Jaya segera memperbaiki pelanggaran ini dan memasang kembali baliho biografi anggaran desa untuk memenuhi kewajiban transparansi kepada publik.
Laporan ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah desa lainnya agar tidak mengabaikan amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi publik. (Re/Red)