Kejati Banten Panggil Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan dan Aset Pemprov Banten

0
Kejati Banten Panggil Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan dan Aset Pemprov Banten
Views: 349

SERANG, TirtaNews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Banten. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.

Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten periode 2008-2011.

Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas sekitar 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Adapun saksi yang dipanggil dalam perkara pengadaan tanah Desa Kemanisan di antaranya:

Tubagus Chaeri Wardhana

Fahmi Hakim

Erwin Prihandini

Deddy Suandi

Iwan Hermawan

Dadang Prijatna

Petri Ramos

Sementara itu, Fahmi Hakim juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung.

Pemeriksaan para saksi dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan kerugian negara dalam dua perkara tersebut. Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan mengancam tata kelola pemerintahan yang baik.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset daerah. (Az/Red)
, TirtaNews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Banten. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.

Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten periode 2008-2011.

Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas sekitar 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Adapun saksi yang dipanggil dalam perkara pengadaan tanah Desa Kemanisan di antaranya:

Tubagus Chaeri Wardhana

Fahmi Hakim

Erwin Prihandini

Deddy Suandi

Iwan Hermawan

Dadang Prijatna

Petri Ramos

Sementara itu, Fahmi Hakim juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung.

Pemeriksaan para saksi dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan kerugian negara dalam dua perkara tersebut. Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan mengancam tata kelola pemerintahan yang baik.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat pentingnya transparansi dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset daerah. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *