Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

JAKARTA, TirtaNews – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 18 November 2024.
Saksi yang diperiksa berinisial LR, diketahui merupakan penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. LR dimintai keterangan terkait penyidikan perkara yang melibatkan tersangka ED dan beberapa pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tersebut,” ujar pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum. Penyelidikan difokuskan pada aliran dana yang diduga diberikan kepada pihak tertentu untuk mempengaruhi jalannya perkara hukum Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini, termasuk melalui pemanggilan saksi-saksi yang relevan. “Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam membongkar rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus suap dan/atau gratifikasi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam sistem penegakan hukum. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan terhadap tersangka ED dkk. Namun, langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi dalam penegakan hukum.
Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan pengungkapan kasus dapat berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. (/Red)